Kawasan industri sewa milik swasta di Indonesia terus meningkat

Pengembangan kawasan industri prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, ada sebanyak 27 Kawasan Industri yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 Kawasan Industri di Sumatera, 6 Kawasan Industri di Kalimantan, 1 Kawasan Industri di Madura, 1 Kawasan Industri di Jawa, 3 Kawasan Industri di Sulawesi dan Maluku, 1 Kawasan Industri di Papua, serta 1 Kawasan Industri di Nusa Tenggara. Selanjutnya, Kementerian Perindustrian Indonesia juga aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal.

Kementerian Perindustrian Indonesia mendorong pengelola kawasan industri di tanah air untuk terus melakukan ekspansi guna merebut peluang adanya rencana investasi baru dan relokasi pabrik dari sejumlah sektor manufaktur skala global. Langkah strategis ini diyaKawasan Industrini dapat memacu pemulihan ekonomi nasional di tengah dampak pandemi Covid-19.

Salah satu kebijakan yang dijalankan Kementerian Perindustrian Indonesia dalam memacu pertumbuhan sektor industri, yakni memfasililasi pembangunan kawasan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Indonesia, Eko S.A. Cahyanto ketika melakukan kunjungan kerja di Kawasan Industri Pulogadung JIEP dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta, Kamis (25/3).

Dirjen KPAII memberikan apresiasi kepada pengelola kedua kawasan milik BUMN tersebut, lantaran dalam upaya pengembangan infrastruktur maupun manajerial kawasannya sudah dilakukan secara baik. “Namun demiKawasan Industrian, sudah saatnya kedua kawasan ini melebarkan investasi mereka di luar kawasan, karena kedua kawasan ini merupakan kawasan industri generasi 2,” tuturnya.

Eko menjelaskan, Kementerian Perindustrian Indonesia selaku pembina kawasan industri, akan terus mengakomodasi hal-hal yang dibutuhkan para pengelola dalam menarik minat investor masuk ke dalam kawasan industri. “Misalnya, memfasilitasi usulan-usulan KBN dan JIEP untuk patokan penetapan tarif sewa, perjanjian penggunaan tanah bagi tenant, peluang kerja sama dengan PMA, dan penyelesaian masalah HPL dan HGB di atas HPL di dalam kawasan,” sebutnya.

Eko mengemukakan, kedua kawasan tersebut sedang merencanakan untuk melakukan ekspansi di luar lokasi eksisting. Untuk KBN, dalam proses pengembangan kawasan industri baru di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Nilai investasi pembangunan Kawasan Industri Takalar diproyeksi mencapai Rp10 triliun, yang akan berfokus pada industri daur ulang logam nonbesi (recycle nonferrous metal) mulai dari pemisahan, pemurnian, peleburan, pencetakan hingga penggabungan komponen.

Kawasan Industri Takalar telah masuk dalam proyek strategis nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Rencana alokasi ruang Kawasan Industri Takalar berdasarkan masterplan seluas 3.500 hektare, dengan pembangunan tahap pertama seluas 350 ha yang telah diterbitkan izin lokasinya.

Sedangkan JIEP sendiri sedang dalam proses pengembangan Kawasan Industri Manyingsal Subang bersama konsorsium BUMN lainnya. Pengembangan Kawasan Industri Manyingsal Subang ini merupakan gabungan antara tiga BUMN, yaitu PT. PP, PT. RNI, PT. JIEP dengan Perusda Kab. Subang,” paparnya.

Kawasan Industri Manyingsal Subang yang memiliki Kawasan Industri luas 1.500 ha ini memiliKawasan Industri beberapa keunggulan dari sisi aksesibilitas, di antaranya berjarak hanya 1 km menuju Tol Cipali, 11 km menuju jalan nasional Pantura, 14 km menuju Stasiun KA Pegaden, 45 km menuju Pelabuhan Patimban dan 76 km menuju Bandara Kertajati.

Eko menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi kemudahan proses pengembangan dua Kawasan Industri baru tersebut. Contohnya dukungan infrastruktur dan pembebasan lahan yang harus dibantu oleh pemerintah pusat. “Saat ini kami tengah memperjuangkan agar pemerintah pusat ikut andil dalam proses penyediaan infrastruktur melalui pengusulun APBN Kementerian/Lembaga terkait dan proses pembebasan lahan melalui skema Pengadaan Lahan Bagi Kepentingan Umum,” ungkapnya.

Kementerian Perindustrian Indonesia mencatat, hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliKawasan Industri Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

KESIMPULAN

Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian OCTOBER 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada4 May 2020 @ 3:04 PM

Leave a Reply