PT Pupuk Indonesia (Persero) Salurkan 4,73 Juta Ton Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan 4,73 juta ton pupuk subsidi hingga 20 Agustus 2021. Angka tersebut tercatat sudah mencapai 52% dari alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah yaitu 9,04 juta ton pada tahun 2021. 

Dengan realisasi tersebut, maka Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk subsidi yang sisanya sebesar 4,31 juta ton hingga akhir tahun 2021. Besaran alokasi pupuk subsidi yang disalurkan ini sesuai dengan Permentan No. 49 Tahun 2020. 

“Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan Kementan,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman. 

Bakir mengatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani yang berhak dan dengan dosis dan alokasi yang telah ditentukan dalam hal ini sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK). 

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, serta untuk wilayah tertentu memiliki Kartu Tani. 

Bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dapat tetap kami layani secara manual selama ia terdaftar di e-RDKK,” ujar Bakir. 

Adapun rincian pupuk subsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga tanggal 20 Agustus 2021 adalah 2.109.291 ton pupuk urea, 214.330 ton pupuk SP-36, 407.630 ton pupuk ZA, 1.690.241 ton pupuk NPK, dan 309.615 ton pupuk organik granul. 

Stok pupuk subsidi per 20 Agustus 2021 tercatat sebanyak 1.821.947 ton. Rinciannya, pupuk urea sebanyak 904.349 ton, pupuk NPK sebanyak 346.418 ton, pupuk SP-36 sebanyak 235.068 ton, pupuk ZA sebanyak 148.906 ton, dan pupuk organik sebanyak 187.205 ton. 

Bagi petani yang masih belum tercukup kebutuhannya, dikatakan Bakir, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif produk-produk non subsidi. 

Untuk membantu kelancaran penyaluran pupuk subsidi, Pupuk Indonesia didukung jaringan distribusi yang luas, yaitu memiliki 9 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 595 gudang dengan kapasitas 3,1 juta ton, dan memiliki jaringan distributor sebanyak 1.200 dengan 29.000 lebih kios resmi. 

“Pupuk Indonesia juga telah menerapkan teknologi digital 4.0 dalam pendistribusian pupuk, melalui sistem Distribution Planning and Control System (DPCS) yang dapat memonitor posisi pengiriman barang, dan memantau stok hingga ke level kios secara real time,” ujar Bakir.

“Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia group kami siapkan agar berjalan optimal untuk menyambut musim tanam,” tambahnya.

TENTANG PT PUPUK INDONESIA (PERSERO)

Sejarah awal PT Pupuk Indonesia (Persero) bermula dari didirikannya suatu perusahaan yang diberi nama PT Pupuk Sriwidjaja berdasarkan Akta No. 177 tanggal 24 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondaag dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1960. Dalam perjalanannya terjadi beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, yaitu:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964, dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN).

  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969, kembali dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Januari 1970 yang dibuat dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita. Perubahan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 3 tanggal 3 April 2012 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-17695.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 5 April 2012, Daftar Perseroan Nomor: AHU-0029508.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012. Perubahan terakhir atas anggaran dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 14 tanggal 26 April 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHUAH. 01.10.17728 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0042454. AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 7 Mei 2013.

Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sepuluh anak perusahaannya menjadi produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk ureaNPK, ZK, ZA, dan SP-36 dengan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Perusahaan ini memiliki fasilitas pendukung, antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk. Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak dalam bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas), dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, EPC (engineering, procurement and construction), dan pangan.

PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sejumlah anak perusahaan sebagai berikut:

PT Petrokimia Gresik (PKG)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kujang (PKC)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Rekayasa Industri (Rekind)
melakukan usaha di bidang rancang bangun, perekayasaan, pengadaan dan konstruksi, jasa konsultasi, manajemen dan perdagangan di sektor industri dan infrastruktur serta melakukan kegiatan di bidang sumber daya energi.

PT Mega Eltra (ME)
melakukan usaha di bidang perdagangan, bidang jasa perencanaan dan pemborongan, bidang lainnya yang berkaitan dengan kedua bidang tersebut.

PT Pupuk Indonesia Logistik (PILog)
melakukan usaha di bidang jasa pelayaran atau jasa angkutan laut.

PT Pupuk Indonesia Energi (PIE)
melakukan usaha industri, pembangunan, perdagangan dan jasa di bidang energi.

PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP)
melakukan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di bidang pertanian yang komprehensif dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan 
core business PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk.

KESIMPULAN

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian BUMN AUGUST 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Leave a Reply