Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) diyakini mampu meningkatkan produktivitas manufaktur Indonesia

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik antara sepuluh negara ASEAN (yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan lima mitra FTA mereka — Australia, China, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan. 15 negara anggota menyumbang sekitar 30% dari populasi dunia dan 30% dari PDB global, menjadikannya blok perdagangan terbesar. Itu ditandatangani pada KTT ASEAN virtual yang diselenggarakan Vietnam pada 15 November 2020, dan diharapkan akan berlaku dalam dua tahun, setelah diratifikasi oleh negara-negara anggota.

Menteri Perdagangan kesepuluh negara ASEAN dan mitranya, yakni Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dengan disaksikan masing-masing Kepala Negara/Pemerintahan pada hari Minggu (15/11). Penandatanganan tersebut dilaksanakan di akhir Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4 yang menjadi bagian dari rangkaian KTT ASEAN ke-37.

Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto menandatangani perjanjian tersebut disaksikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, dan disiarkan secara virtual. Mendag Agus mengatakan, penandatanganan ini menandai selesainya perundingan RCEP yang dimulai pada Mei 2013 dan menumbuhkan harapan baru kemajuan ekonomi bagi kawasan.

Penandatanganan RCEP hari ini merupakan pencapaian tersendiri bagi Indonesia di kancah perdagangan internasional. Kita patut berbangga karena Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) lahir atas gagasan Indonesia pada 2011 dan proses perundingannya hingga selesai sepenuhnya dipimpin salah satu putra terbaik Indonesia. Apalagi, RCEP merupakan kesepakatan perdagangan regional terbesar di dunia dan diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dunia dari resesi global terparah sejak perang dunia kedua ini,” jelas Mendag Agus.

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen); investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4 persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen.

Gagasan RCEP dicetuskan saat Indonesia memegang kepemimpinan ASEAN pada 2011, dengan tujuan mengonsolidasikan lima perjanjian perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang sudah dimiliki ASEAN dengan enam mitra dagangnya. Konsep RCEP kemudian disepakati negara anggota ASEAN pada akhir 2011 di Bali, Indonesia. Baru pada akhir 2012 setelah “menjual” konsep ini kepada enam negara mitra FTA ASEAN, para Kepala Negara/Pemerintahan dari 16 negara pun sepakat meluncurkan perundingan RCEP pada 12 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja.

Pada awal 2013, para Menteri Perdagangan ASEAN sepakat menunjuk Indonesia sebagai Koordinator ASEAN untuk Perundingan RCEP. Kesepakatan ini bahkan diperluas oleh 16 menteri negara peserta perundingan dengan menunjuk Indonesia sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP.

Pada perundingan pertama di tahun 2013, pertemuan TNC dihadiri tidak lebih dari 80 orang anggota delegasi dari 16 negara peserta. Namun mulai akhir tahun ketiga, jumlah anggota delegasi yang terlibat langsung dalam perundingan terus meningkat. Puncaknya terjadi di tahun 2017— 2018, di mana Ketua TNC memberikan arahan dan target pencapaian kepada lebih dari 800 anggota delegasi yang terbagi ke dalam berbagai kelompok kerja dan subkelompok kerja.

Perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) berlangsung bukan tanpa kendala. Mendag Agus mengungkapkan, perbedaan tingkat kesiapan ekonomi negara peserta RCEP memberikan tantangan tersendiri karena ambisi dan sensitivitas yang berbeda antara negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang membuat perundingan sering memanas.

Dalam situasi seperti itu, dituntut pemahaman isu secara mendalam, penguasaan seni berunding secara plurilateral, kesabaran, dan bahkan sense of humor dari Ketua TNC, yang akhirnya mampu mempertahankan jalannya perundingan secara produktif. Praktis selama lebih dari delapan tahun berunding, tidak satu kali pun ada negara yang melakukan ‘walk-out’ dari perundingan,” ujar Mendag Agus.

Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dapat dikatakan sangat komprehensif, meskipun tidak selengkap dan sedalam perjanjian regional lainnya, seperti Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CP-TPP). Namun, dalam merespons dampak ekonomi dari Covid-19, seorang pengamat ekonomi dari Hinrich Foundation, Stephen Olson, menyatakan, dalam beberapa tahun ke depan rantai nilai (value chain) akan cenderung lebih pendek, memanfaatkan kedekatan geografis, dan menghindari rantai nilai lintas samudra.

Dalam konteks ini, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang secara geografis menyatukan Asia Timur, Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru akan lebih cepat tumbuh dan menguat dibandingkan CP-TPP atau Perjanjian Trans-Atlantik yang sementara ini dihentikan perundingannya. Mendag Agus menegaskan, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akan mendorong Indonesia lebih jauh ke dalam rantai pasok global (global supply chain) dengan memanfaatkan backward linkage, yakni memenuhi kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya; dan forward linkage, yakni dengan memasok bahan baku atau bahan penolong ke negara RCEP lainnya.

Mendag Agus yakin hal tersebut akan mengubah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menjadi sebuah ‘regional power house’. “Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen dunia,” pungkas Mendag Agus.

KESIMPULAN

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas pertama antara China, Jepang, dan Korea Selatan (tiga dari empat ekonomi terbesar di Asia), dan merupakan perjanjian perdagangan bebas multilateral pertama yang menyertakan China.

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perdagangan Indonesia NOVEMBER 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Leave a Reply