Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai total perdagangan Indonesia dan Pakistan pada 2020 mencapai USD 2,6 miliar. Pakistan menempati peringkat ke-16 sebagai negara tujuan ekspor utama Indonesia dengan nilai ekspor USD 2,4 miliar, serta menempati urutan ke-43 sebagai negara sumber impor utama Indonesia dengan nilai impor USD 194,9 juta.
Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Pakistan pada 2020 adalah palm oil and its fraction, coal, artificial staple fibres, synthetic staple fibres, dan parts of the accessories of motor vehicles. Komoditas impor utama Indonesia dari Pakistan pada 2020 adalah semi-finished products of iron or non-alloy steel, rice, citrus fruit, undenatured ethyl alcohol, serta frozen fish.
Indonesia dan Pakistan melaksanakan perundingan putaran kedua Indonesia–Pakistan Trade in Goods Agreement (IP–TIGA) pada 28–29 April 2021 secara daring. Kedua negara melanjutkan kembali perundingan IP–TIGA setelah tertunda selama setahun akibat pandemi Covid-19. Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan perundingan putaran pertama IPTIGA di Islamabad, Pakistan pada 8–9 Agustus 2019 lalu.
Dalam perundingan putaran kedua tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI, Ni Made Ayu Marthini, yang juga merupakan Ketua Tim Perunding Indonesia untuk perundingan IP–TIGA. Sementara itu, Delegasi Pakistan dipimpin Joint Secretary, Ministry of Commerce of Pakistan, Omar Hameed.
“Pakistan saat ini merupakan negara dengan populasi terbesar ke-5 di dunia dan menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi produk-produk Indonesia. Kami berharap perundingan IP-TIGA dapat segera diselesaikan dan implementasinya dapat mereplikasi kesuksesan Indonesia–Pakistan Preferential Trade Agreement (IP–PTA), serta makin meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Pakistan,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dalam kesempatan terpisah.
Delegasi Indonesia turut diperkuat perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Standardisasi Nasional, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pembahasan Teks Perjanjian dan Modalitas Perundingan Dimulai Setelah berhasil menyepakati kerangka acuan (terms of reference/ToR) Perundingan IP–TIGA di Islamabad dua tahun lalu, dalam pertemuan putaran kedua ini Indonesia dan Pakistan memulai pembahasan awal teks perjanjian dan modalitas perundingan IP–TIGA.
Delegasi kedua negara juga membahas penyesuaian rencana kerja (workplan) perundingan dan jadwal pertukaran dokumen masing-masing negara untuk dibahas pada putaran selanjutnya. Dalam perundingan kali ini, kedua delegasi menyepakati untuk melaksanakan sejumlah pertemuan intersesi dan pertukaran dokumen pada periode Juni–November 2021. Sehingga, nantinya pada perundingan putaran ketiga IP–TIGA yang akan dilaksanakan secara daring pada Desember 2021, terdapat perkembangan signifikan khususnya terkait pembahasan teks perjanjian IP–TIGA dan akses pasar.
Perundingan IP–TIGA merupakan perluasan dari perjanjian IP–PTA yang ditandatangani pada 2012 dan mulai diberlakukan di kedua negara pada 2013. Menindaklanjuti hasil perundingan Review IPPTA pada 2016-2017, kedua negara menyepakati perluasan cakupan IP-PTA yang hanya mencakup sejumlah pos tarif, menjadi IP-TIGA yang akan mencakup keseluruhan pos tarif perdagangan barang.
Pemberian akses pasar yang lebih luas dalam IP-TIGA diharapkan dapat semakin meningkatkan perdagangan bilateral, terutama mendorong peningkatan ekspor produk-produk potensial Indonesia ke Pakistan. “Sejak implementasi IP-PTA pada 2013, tercatat hingga 2020 total perdagangan bilateral kedua negara tumbuh sebesar 62,9 persen dan nilai ekspor Indonesia ke Pakistan meningkat sebesar 68,6 persen. Hal ini disebabkan oleh semakin terbukanya akses pasar Pakistan yang membuat produk ekspor andalan Indonesia lebih berdaya saing,” kata Made menjelaskan.
KESIMPULAN
Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.
Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: moc.artxelatem Semoga bermanfaat. Wassalam! @selas
Sumber: Siaran Pers Kementrian Perdagangan MAY 2021
Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.