Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Guna mencapai sasaran tersebut, Kementerian Perindustrian memfasilitasi melalui pengembangan perwilayahan industri.
“Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing saja, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Dody Widodo di Jakarta, Kamis (29/10).
Dirjen KPAII menyebutkan, dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, telah ditetapkan sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang mencakup 21 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota. “Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar,” jelasnya.
Salah satu kriteria dalam penetapan suatu daerah menjadi WPPI adalah adanya potensi sumber daya alam, sehingga pada masing-masing WPPI memiliki industri prioritas yang akan dikembangkan. Misalnya WPPI Bintuni yang difokuskan pada pengembangan sektor industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, hulu agro dan bahan industri pangan.
“Selama tahun 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut,” ujar Dody.
Menurutnya, pengembangan perwilayahan industri erat kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah, di mana lokasi industri maupun kawasan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Saat ini, total luas lahan KPI nasional mencapai 611.992 hektare, dengan Pulau Jawa menjadi lokasi industri terbesar hingga melampaui 50 persen dari total KPI Nasional.
“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu,” imbuhnya.
Dody menambahkan, bentuk pengembangan wilayah yang saat ini menjadi fokus secara nasional adalah pengembangan Kawasan Industri terutama di luar Jawa. Jumlah kawasan industri sampai Oktober 2020, berjumlah 121 kawasan industri dengan total luasan mencapai 53.341 hektare.
Kemudian, ada 27 Kawasan Industri yang menjadi prioritas RPJMN 2020-2024 untuk dikembangkan yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Papua. “Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang,” tandasnya.
Guna mengakselerasi pengembangan wilayah industri, diperlukan kebijakan strategis untuk menjadi program prioritas, seperti halnya Kawasan Strategis Nasional. Sehingga, setiap instansi terkait berkontribusi dalam pengembangannya.
Selain itu, Kemenperin melalui Ditjen KPAII sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perwilayahan Industri sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang akan mengatur tentang WPPI, KPI, kawasan industri dan Sentra IKM. “Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang pertumbuhan sektor industri di daerah,” tegas Dody.
Hingga Agustus tahun 2020, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri milik developer property yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Senin (12/10).menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare (Ha) atau sebesar 47,35%.
Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.
KESIMPULAN
Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.
Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: moc.artxelatem Semoga bermanfaat. Wassalam! @selas
Sumber: Siaran Pers Kementrian Perindustrian OCTOBER 2020
Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.