Indonesia utamakan daya saing industri dalam negeri dengan tarif impor anti dumping

Pada tahun 2024, kondisi industri tekstil dan produk tekstil Indonesia dikabarkan semakin terpuruk. Ikatan Pengusaha Konveksi Kerja (IPKB) mencatat 60 persen industri tekstil dan produk tekstil anggotanya yang merupakan industri kecil menengah (IKM) sudah tidak beroperasi lagi, sedangkan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) melaporkan bahwa setidaknya 50 perusahaan telah gulung tikar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menerima data terkait 13.800 pekerja industri industri tekstil dan produk tekstil yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski belum bisa memastikan jumlahnya, ia mengatakan gelombang PHK tersebut disebabkan oleh adanya pelonggaran impor produk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas yang dihadiri beberapa menteri kabinet guna menyikapi permasalahan banyaknya industri tekstil dalam negeri yang tutup.

Pertemuan tersebut membahas keluhan (pelaku) industri industri tekstil dan produk tekstil yang harus menutup usahanya atau melakukan PHK massal,” komentar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri pertemuan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Menanggapi permasalahan tersebut, Presiden Indonesia Jokowi menyoroti bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Pemberlakuan kembali usulan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan harapan aturan tersebut mampu menekan gelombang PHK yang dialami industri industri tekstil dan produk tekstil .

Peraturan tersebut akan kita gunakan untuk industri tekstil dan produk tekstil (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik,” ujar Hasan.

Dia menyatakan, menteri terkait akan merumuskan peraturan lebih lanjut mengenai kebijakan impor dan peraturan untuk dilaksanakan sedini mungkin.

Sebelumnya, Menteri Kartasasmita mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies, seperti penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), untuk melindungi industri industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, diperlukan kolaborasi dengan kementerian terkait untuk menerapkan trade remedies demi perlindungan industri industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

Kartasasmita mengatakan, pihaknya terus meningkatkan penyerapan produk industri tekstil dan produk tekstil di pasar dalam negeri. Namun daya saing industri ini terganggu dengan adanya impor produk sejenis, khususnya produk hilir industri tekstil dan produk tekstil dalam jumlah besar, baik secara legal maupun ilegal.

Ada juga produk industri tekstil dan produk tekstil yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan pembatasan perdagangan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pasokan dan negara produsen melakukan dumping dan mengalihkan pasarnya ke negara yang tidak memiliki perlindungan pasar dalam negeri, termasuk Indonesia,” komentarnya.

Lebih lanjut, ia mengamini pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dumping yang menyebabkan terpuruknya industri industri tekstil dan produk tekstil di Indonesia.

Oleh karena itu, untuk itu, ia mendesak penerapan kebijakan perlindungan industri dalam negeri secara konsisten.

TENTANG INDUSTRI TEKSTIL INDONESIA

Industri tekstil di Indonesia merupakan industri andalan karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dibandingkan industri lainnya. Industri tekstil di Indonesia menyerap 0,82 tenaga kerja untuk setiap satu juta rupiah investasi. Diperkirakan 1,5 juta tenaga kerja Indonesia atau sekitar 20% dari seluruh angkatan kerja nasional terserap di subsektor industri ini.

Industri pakaian jadi mulai berkembang pada pertengahan tahun 70an, ketika produsen tekstil dalam negeri sudah mampu menyediakan tekstil jadi untuk diolah menjadi pakaian jadi.

Industri tekstil modern di Indonesia merupakan industri padat modal dan padat karya. Investasi Industri tekstil modern di Indonesia membutuhkan mesin, peralatan pabrik dan lahan yang luas. Sebagian besar industri tekstil modern dioperasikan oleh investor besar, termasuk asing.

Beberapa lokasi industri tekstil di Indonesia berada di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota, Kawasan industri Jawa tengah, Kawasan industri Pulau Batam dan sekitarnya \.

KESIMPULAN

Metalextra menawarkan beragam solusi cerdas industri presisi dari alat ukur, inpeksi hingga mesin kerja. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari spesialis yang dapat membantu Anda memilih yang akan memberi Anda manfaat maksimal.

Hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email : moc.artxelatemobfsctd@selas Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:

antaranews.com/berita/4167861/kadin-soroti-adanya-oknum-yang-sebabkan-industri-tekstil-menurun

antaranews.com/berita/4167351/pemerintah-tanggapi-keluhan-industri-tekstil-terancam-tutup

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Leave a Reply