News
Kementerian Perindustrian Indonesia meluncurkan Penghargaan Industri Hijau 2022
Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus memacu peningkatan daya saing industri nasional melalui penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu upayanya ditempuh dengan penerapan konsep ekonomi hijau, menuju perekonomian yang rendah karbon dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
“Ekonomi hijau adalah sistem ekonomi yang berupaya meningkatkan kesejahteraan manusia, kesetaraan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis, rendah karbon, efisiensi sumber daya serta inklusif secara sosial,” kata Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita pada Launching Penghargaan Industri Hijau 2022 di Jakarta, Rabu (6/4).
Menperin mengemukakan, implementasi ekonomi hijau sejalan dengan salah satu isu utama yang diangkat dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yaitu transisi energi berkelanjutan. “Para delegasi dan perwakilan lembaga internasional menerima usulan yang disampaikan oleh Indonesia dalam Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG), termasuk mengenai lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, akan digelar juga sidang Energy Transition Working Group yang pertama (ETWG-1), yang merupakan rangkaian agenda Presidensi G20 Indonesia. “Pembahasan dalam sidang ETWG-1 meliputi tiga isu prioritas transisi energi berkelanjutan, yakni global energy security, securing energy accessibility, serta smart and clean energy technologies scaling up,” imbuhnya.
Menperin menambahkan, kebijakan low carbon development (LCD) yang sering disebut juga sebagai pembangunan rendah karbon (PRK), menjadi prioritas nasional yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.
Penghargaan Industri Hijau
Guna mewujudkan ekonomi hijau dan mencapai target pembangunan rendah karbon, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya strategis, seperti rutin menggelar penganugerahan Penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010. Berikutnya, penyusunan Standar Industri Hijau, upaya penurunan emisi GRK, penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong pengelolaan limbah industri, pengembangan ekonomi sirkular, serta pengembangan produksi dan penggunaan kendaraan listrik.
Penghargaan Industri Hijau adalah program pemberian penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya, dengan tujuan memberikan motivasi kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau.
“Penghargaan Industri Hijau akan digelar untuk ke-12 kali di tahun 2022. Di tahun 2021, terdapat 152 perusahaan yang berpartisipasi. Jumlah ini menurut pandangan saya masih relatif kecil. Kami mengharapkan para pelaku industri bisa segera terpanggil untuk ikut berpartisipasi,” tegas Menperin.
Ia menambahkan, perusahaan yang telah berpartisipasi diharapkan meningkatkan kinerjanya agar bisa mendapatkan penghargaan industri hijau dengan level yang lebih tinggi.
“Berdasarkan data dari 152 perusahaan industri peserta pada Penghargaan Industri Hijau tahun 2021, tercatat capaian penghematan energi sebesar Rp3,2 triliun dan penghematan air sebesar Rp169 miliar,” ungkap Menperin. Hingga 2021, sebanyak 44 industri manufaktur telah tersertifikasi Standar Industri Hijau.
Di samping itu, dari program penurunan emisi GRK, berdasarkan hasil capaian yang telah diverifikasi untuk tahun pelaporan 2021, sampai dengan tahun 2020 telah berhasil dilakukan penurunan emisi hingga 2.730.564,26 ton CO2e atau 99,3% dari target NDC Tahun 2030 sektor industri (2,75 juta ton CO2e).
“Melalui Penghargaan Industri Hijau, Kemenperin mengharapkan tercapainya tujuan target pengembangan industri hijau di tahun 2030 yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri, efisiensi sumberdaya alam, penurunan tingkat pencemaran, serta pemenuhan target program nasional,” papar Agus.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menjelaskan bahwa rangkaian Penghargaan Industri Hijau yang ke-12 pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama tujuh bulan. “Dimulai dengan launching pada bulan April, yang akan diakhiri dengan penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di bulan November kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau secara berkelanjutan,” tuturnya.
Tahapan pelaksanaan Industri Hijau terdiri dari acara launching Penghargaan Industri Hijau, proses pendaftaran, verifikasi dan penilaian, masa sanggahan, rapat Dewan Pertimbangan, dan Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.
Menurut Doddy, keputusan pemberian Penghargaan Industri Hijau dilakukan oleh Dewan Pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, pemerhati lingkungan, dan pakar lingkungan yang bertugas melakukan review dan memberi masukan terhadap hasil penilaian perusahaan industri yang dilakukan tim teknis.
Doddy menjelaskan, mulai tahun 2022 ini, proses pendaftaran, penilaian dan sanggahan penghargaan industri hijau dilakukan secara online melalui SIINas (https://siinas.kemenperin.go.id/).
KESIMPULAN
Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.
Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: moc.artxelatem Semoga bermanfaat. Wassalam! @selas
Sumber: Siaran Pers Kementrian Perindustrian APRIL 2022
Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.