PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) penuhi kebutuhan produksi pupuk Urea

Menjelang musim tanam, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengunjungi anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (8/9). PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) bergerak dalam industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia dan kimia lainnya.

Harvick menyebutkan bahwa kedatangannya ke Lhokseumawe untuk mengakselerasikan PIM agar bisa speed up. Tujuannya agar PIM dapat melayani penyaluran pupuk bersubsidi pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, seperti provinsi NAD, Sumatera Utara, dan wilayah lainnya. 

Karena sanking luasnya, ini memang menjadi perhatian sendiri juga oleh pak Presiden,” ujar Harvick.

Dalam kunjungannya, Harvick menyebutkan bahwa pihaknya telah menyaksikan sendiri bagaimana manajemen Pupuk Indonesia bersama Pupuk Iskandar Muda telah melakukan banyak hal dalam waktu singkat untuk mengatasi permasalahan di PIM, terutama soal pasokan gas. Begitu juga perihal rencana pengembangan pabrik pupuk NPK di PIM.

Terkait pasokan gas, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan pasokan gas dalam bentuk LNG untuk memenuhi kebutuhan produksi pupuk Urea. 

Untuk pasokan gas, alhamdulillah, sudah relatif cukup terjamin dengan adanya pasokan LNG yang dalam waktu dekat dapat digunakan,” ujar Nugroho,

Sementara itu, untuk menyambut musim tanam yang akan datang, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok di gudang-gudang lini I (produsen) hingga lini III (distributor) yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 1,16 juta ton. 

Jumlah tersebut mencukupi untuk memenuhi alokasi pupuk bersubsidi selama enam minggu ke depan, dan lebih banyak dua kali lipat dari ketentuan stok minimum pemerintah. Adapun rincian stoknya adalah, pupuk Urea 431 ribu ton, NPK Phonska 250 ribu ton, ZA 109 ribu ton, SP-36 207 ribu ton, dan pupuk organik Petroganik 170 ribu ton. 

Khusus di PIM, stok pupuk bersubsidi saat ini mencapai sebesar 51.152 ton pupuk Urea. Sedangkan realisasi penyaluran oleh PIM hingga akhir Agustus 2021 sebesar 225 ribu ton pupuk Urea.

Hari ini sebagaimana kita lihat, stok pupuk bersubsidi tersedia. Karena ketahanan pangan ini harus kita tingkatkan,” ujar Direktur Utama PIM, Budi Santoso Syarif, saat mendampingi Harvick meninjau gudang pupuk bersubsidi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020, Pupuk Indonesia sebagai produsen berkewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair. Adapun realisasi penyaluran hingga Agustus 2021 telah mencapai sekitar 5 juta ton.

TENTANG PT PUPUK INDONESIA (PERSERO)

Sejarah awal PT Pupuk Indonesia (Persero) bermula dari didirikannya suatu perusahaan yang diberi nama PT Pupuk Sriwidjaja berdasarkan Akta No. 177 tanggal 24 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondaag dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1960. Dalam perjalanannya terjadi beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, yaitu:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964, dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN).

  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969, kembali dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Januari 1970 yang dibuat dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita. Perubahan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 3 tanggal 3 April 2012 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-17695.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 5 April 2012, Daftar Perseroan Nomor: AHU-0029508.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012. Perubahan terakhir atas anggaran dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 14 tanggal 26 April 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHUAH. 01.10.17728 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0042454. AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 7 Mei 2013.

Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sepuluh anak perusahaannya menjadi produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk ureaNPK, ZK, ZA, dan SP-36 dengan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Perusahaan ini memiliki fasilitas pendukung, antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk. Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak dalam bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas), dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, EPC (engineering, procurement and construction), dan pangan.

PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sejumlah anak perusahaan sebagai berikut:

PT Petrokimia Gresik (PKG)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kujang (PKC)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Rekayasa Industri (Rekind)
melakukan usaha di bidang rancang bangun, perekayasaan, pengadaan dan konstruksi, jasa konsultasi, manajemen dan perdagangan di sektor industri dan infrastruktur serta melakukan kegiatan di bidang sumber daya energi.

PT Mega Eltra (ME)
melakukan usaha di bidang perdagangan, bidang jasa perencanaan dan pemborongan, bidang lainnya yang berkaitan dengan kedua bidang tersebut.

PT Pupuk Indonesia Logistik (PILog)
melakukan usaha di bidang jasa pelayaran atau jasa angkutan laut.

PT Pupuk Indonesia Energi (PIE)
melakukan usaha industri, pembangunan, perdagangan dan jasa di bidang energi.

PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP)
melakukan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di bidang pertanian yang komprehensif dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan 
core business PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk.

KESIMPULAN

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian BUMN SEPTEMBER 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Tinggalkan Balasan