Pembangunan Industri Indonesia Berbasis Penataan Ruang Wilayah Berkelanjutan

Aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya adalah penerimaan devisa dari pajak dan ekspor serta penyerapan tenaga kerja. Kawasan industri di Indonesia wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian tersebut, setiap kabupaten/kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang salah satunya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Perindustrian mengimbau setiap daerah untuk dapat menyusun RPIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (23/2).

RPIK memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satu di dalamnya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. “Kami memandang bahwa pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” jelas Menperin.

Oleh karena itu, kawasan industri sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Selain itu, kawasan industri dibangun dengan tujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Kawasan industri juga akan meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang,” tuturnya. Pembangunan kawasan industri tersebut dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan RTRW.

Agus menyampaikan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri, yang di dalamnya berisi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kawasan peruntukan industri sesuai RTRW.

Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif,” sebutnya. Lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri juga tidak boleh berada di lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan tidak berada pada kawasan lindung.

Dalam rangka menjaga pembangunan nasional termasuk pembangunan sektor industri yang berkelanjutan, Kemenperin mengimbau kepada Pemda untuk menyusun kebijakan pembangunan industri termasuk kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di daerahnya sesuai dengan ketentuan, baik itu dalam hal perencanaan kebijakan dan pemberian izin termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang,” paparnya.

Kemenperin akan terus berkoordinasi dan memfasilitasi semua pihak terkait sinergi kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan termasuk memberikan pendampingan dan masukan terkait kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.

KESIMPULAN

Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. 

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: moc.artxelatemobfsctd@selas Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian FEBRUARY 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Leave a Reply