Kriteria teknis kawasan peruntukan industri (KPI) dalam rancangan Kementerian Perindustrian Indonesia

Kementerian Perindustrian Indonesia sedang menyusun rancangan peraturan tentang kriteria teknis penetapan kawasan peruntukan industri (KPI). Regulasi ini nantinya diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan KPI pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria, sehingga akan mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Kamis (27/8).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, KPI merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, kalau menurut UU No. 3/2014, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri,” ungkapnya.

Pengecualian selanjutnya adalah bagi industri yang berlokasi di daerah kabupaten/ kota yang telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, serta bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

Tetapi kami tetap harus memastikan bahwa ketiga jenis industri tersebut wajib berlokasi di KPI,” imbuh Dody. Menurutnya, pembangunan KPI juga bakal mendongkrak daya saing industri nasional serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di tanah air.

Selanjutnya, penetapan KPI dalam Perda RTRW perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang dalam KPI. “Guna mendorong percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan, pihaknya telah merangkum beberapa isu strategis terkait dengan pengembangan kawasan peruntukan industri di Indonesia. “Beberapa KPI yang sudah ditetapkan di dalam RTRW perlu ditopang berbagai infrastruktur penunjang seperti jalan, pelabuhan, sarana logistik dan pengelolaan limbah, serta ketersediaan energi dan air baku,” tuturnya.

Sesuai dengan pidato Presiden pada sidang tahunan MPR RI, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri, khususnya pada pembangunan kawasan-kawasan Industri terutama di luar Jawa. Sedangkan pembangunan KI di Jawa lebih fokus untuk industri berteknologi tinggi dan padat karya. Termasuk pembangunan super koridor ekonomi pantai utara Jawa seperti  KIBatang, KI Subangyang sedang dikembangkan dalam waktu singkat.

Melalui strategi pengembangan perwilayahan industri, diharapkan mempercepat pemerataan dan penyebaran pembangunan industri keseluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. Pengembangan KPI melalui pemenuhan infrastruktur seperti akses jalan, pelabuhan, logistik, ketersediaan air dan listrik bisa menjadi jaminan bagi masuknya investasi ke daerah.

KESIMPULAN

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian AUGUST 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Tinggalkan Balasan