Masker N95 banyak dibutuhkan, Indonesia dan BNPB Bangun Lab Pengujian

Pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan bagi aktivitas industri manufaktur di Indonesia dan masker berbahan kain merupakan alternatif yang kualitasnyapun bervariatif. Distribusi alat material kesehatan (almatkes) masih menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia terutama dalam memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Dari data yang dilansir Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hingga 7 Februari 2021, tercatat distribusi Almatkes berupa masker bedah sebanyak 25 juta buah, masker N95 lebih dari 8 juta buah, dan masker kain mencapai 23 juta buah.

Di balik krisis akibat pandemi Covid-19, memunculkan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh sektor industri di dalam negeri. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan almatkes, seperti masker,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada acara Business Gathering Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung Tahun 2021, Kamis (18/3).

Berdasarkan data dashboard monitoring alkes (DMA), kebutuhan masker N95 sepanjang tahun 2021 diproyeksi akan mencapai 11 juta buah, sedangkan kapasitas produksi masker N95 dalam negeri diperkirakan sebanyak 3 juta buah per tahun.

Sementara itu, untuk masker medis justru akan mengalami surplus, dengan kapasitas produksi masker medis mencapai 3 miliar buah, sedangkan kebutuhannya sekitar 176 juta buah.

Maka diperlukan langkah-langkah percepatan produksi masker N95 untuk memenuhi kebutuhan nasional serta optimalisasi penyerapan produk masker medis dalam negeri baik dalam bentuk penyerapan domestik maupun ekspor,” papar Menperin.

Namun demikian, salah satu kendala dalam peningkatan produksi masker yang memenuhi persyaratan standar adalah keterbatasan fasilitas laboratorium pengujian masker yang lengkap dan mudah dijangkau oleh pelaku industri nasional.

Untuk itu, BBT Bandung selaku satuan kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melakukan kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membangun fasilitas laboratorium pengujian masker N95.

Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BNPB yang telah mengalokasikan anggaran DIPA tahun 2020 dalam bentuk bantuan pengadaan peralatan Laboratorium Pengujian Masker N95 untuk BBT Bandung,” tutur Menteri AGK.

Laboratorium Pengujian Masker N95 di BBT Bandung telah mampu melakukan pengujian masker sesuai dengan persyaratan standar mutu N95 yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Parameter uji yang dapat dilakukan, antara lain Bacteria Filtration Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance, Synthetic Blood Penetration Tester, Differential Pressure Test, dan uji Flammability.

Di samping itu, Lembaga Sertifikasi Produk TEXPA BBT Bandung juga ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai salah satu lembaga sertifikasi produk yang berwenang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI masker kain.

Dengan adanya fasilitas laboratorium pengujian masker N95 serta didukung oleh Lembaga Sertifikasi Produk TEXPA BBT diharapkan dapat membantu industri TPT untuk memastikan dan menjamin produk masker yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan standar,” ungkap Agus.

Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Covid-19 atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan dalam negeri melalui PMK Nomor 134/PMK.010/2020 khususnya di sektor industri APD Masker, masih terus diperlukan mengingat ketersediaan bahan baku masker yang diperkirakan masih membutuhkan 10 juta ton bahan tekstil jenis spunbond dan Meltblown untuk memenuhi kebutuhan produksi sepanjang tahun 2021.

Kemudian, menurut Doddy, strategi lain dalam upaya percepatan produksi masker N95 adalah dengan menyediakan fasilitas penerapan standar mutu produk masker N95 yang mudah dijangkau industri dalam negeri. Fasilitas laboratorium pengujian masker N95 BBT Bandung ini telah mengacu pada standar mutu masker N95 yang direkomendasikan WHO, yakni EN 149:2001+A1:2009, yang kini telah diadopsi identik oleh BSN menjadi SNI EN 149:2001+A1:2009.

Selain itu, BSN telah mengadopsi identik standar masker medis SNI EN 14683:2019+AC:2019, di samping SNI 8488:2018 yang telah diterbitkan sebelumnya. Beberapa parameter uji di BBT juga tercantum pada SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis serta SNI 8914:2020 Tekstil Masker dari Kain, di mana BBT berkontribusi dalam proses perancangan kedua standar SNI tersebut.

Satuan kerja lain di bawah BSKJI, yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) telah ditunjuk oleh BSN dan Kementerian Kesehatan untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) masker medis. Adanya fasilitas Laboratorium Masker N95 yang dimiliki BBT, diharapkan dapat membantu tahapan pengujian mutu produk dalam proses sertifikasi, sehingga kedepannya akan banyak beredar produk masker N95 dan masker medis yang sudah menggunakan tanda SNI.

KESIMPULAN

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri. Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian MARCH 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada27 February 2020 @ 3:01 PM

Leave a Reply