Pembangunan kawasan industri milik swasta meningkat di Indonesia

Kementerian Perindustrian Indonesia bertugas menarik investasi khususnya di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, telah mendukung pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Hingga Agustus tahun 2020, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri milik developer property yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Senin (12/10).menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare (Ha) atau sebesar 47,35%.

Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu Ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa,” paparnya.

Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.

Pada tahun 2020 terdapat investasi penanaman modal asing PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha dan untuk penanaman modal dalam negeri PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 Ha,” sebut Dody. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.  

Misalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri,” tuturnya.

Dody menyebutkan, dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi. Sayangnya, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” jelasnya. Apalagi, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.

KESIMPULAN

Tentunya kegiatan industri di Indonesia saat ini harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian OCTOBER 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada4 Mei 2020 @ 3:04 PM

Tinggalkan Balasan