Implementasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) agar ekspor Indonesia naik

Implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) akan memberi pelaku usaha Indonesia sejumlah keuntungan dalam mengekspor produk-produk mereka.

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik antara sepuluh negara ASEAN (yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan lima mitra FTA mereka — Australia, China, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan.

15 negara anggota RCEP ini menyumbang sekitar 30% dari populasi dunia dan 30% dari PDB global, menjadikannya blok perdagangan terbesar didunia. Itu ditandatangani pada KTT ASEAN virtual yang diselenggarakan Vietnam pada 15 November 2020, dan diharapkan akan berlaku dalam dua tahun, setelah diratifikasi oleh negara-negara anggota.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan dalam hal perizinan ekspor, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP. Hal tersebut disampaikan saat Mendag Agus menjadi pembicara pada seminar web (webinar) nasional bertajuk “Pemanfaatan RCEP untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berkualitas”, Senin (30/11).

Salah satu manfaat yang diperoleh dari RCEP adalah pengusaha kita, baik besar maupun kecil, yang ingin mengekspor produk mereka ke negara-negara RCEP tidak lagi perlu menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai negara tujuan.

Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP,” ungkap Mendag Agus. Mendag Agus menambahkan, jika pelaku usaha Indonesia mempergunakannya dengan maksimal, manfaat ini akan semakin memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.

Manfaat kedua yang ditekankan Mendag Agus adalah spill-over effect. Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negaranegara non-RCEP. “Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global.

Indonesia dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen,” kata Mendag Agus. Produk-produk yang dapat didorong ekspornya dengan memanfaatkan RCEP antara lain serat berbahan dasar tanaman; kertas dan bubur kertas; karet dan produk karet; beberapa produk mineral dan logam; jasa gas dan kelistrikan; produk kayu; dan produk makanan termasuk hasil perikanan.

Berbagai perjanjian yang kita ikuti, termasuk RCEP, menawarkan peluang untuk dimanfaatkan oleh anggotanya. Namun manfaat itu tidak datang sendiri, manfaat itu harus dikejar. Hal itu dapat kita lakukan hanya bila kita memiliki daya saing yang relatif lebih baik dari negara peserta perjanjian lainnya,” ungkap Mendag Agus.

Pada 2019, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,5 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia yaitu sebesar USD 84,4 miliar. Sementara itu dari sudut impor, RCEP merupakan sumber dari 65,8 persen total impor Indonesia dari dunia yakni USD 102 miliar.

Oleh sebab itu, RCEP sangat berpotensi untuk memperkuat perdagangan kita dengan sesama negara anggota dan memperluas jangkauan Indonesia dalam rantai nilai global,” kata Mendag Agus.

Dalam konteks ini, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang secara geografis menyatukan Asia Timur, Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru akan lebih cepat tumbuh dan menguat dibandingkan CP-TPP atau Perjanjian Trans-Atlantik yang sementara ini dihentikan perundingannya. Mendag Agus menegaskan, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akan mendorong Indonesia lebih jauh ke dalam rantai pasok global (global supply chain) dengan memanfaatkan backward linkage, yakni memenuhi kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya; dan forward linkage, yakni dengan memasok bahan baku atau bahan penolong ke negara RCEP lainnya.

Mendag Agus yakin hal tersebut akan mengubah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menjadi sebuah ‘regional power house’. “Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen dunia,” pungkas Mendag Agus.

KESIMPULAN

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas pertama antara China, Jepang, dan Korea Selatan (tiga dari empat ekonomi terbesar di Asia), dan merupakan perjanjian perdagangan bebas multilateral pertama yang menyertakan China.

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perdagangan Indonesia NOVEMBER 2020

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Leave a Reply