PT Pupuk Indonesia (Persero) menghemat anggaran sebesar Rp 472 miliar

PT Pupuk Indonesia (Persero) sedang mengakselerasi program inovasi untuk mendorong efektivitas proses, efisiensi biaya, dan kinerja perusahaan yang berujung pada peningkatan daya saing. Dari kegiatan inovasi pada tahun 2021, Pupuk Indonesia berpotensi menghemat anggaran sebesar Rp 472 miliar.

“Ini sangat diperlukan, untuk menjawab tantangan dan kompetisi bisnis perusahaan ke depan. Sehingga perusahaan bisa kompetitif di segala bidang,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, pada acara Konvensi Inovasi Pupuk Indonesia, Rabu (1/9).

Bakir mengatakan bahwa kegiatan inovasi merupakan kunci strategi dalam memperkuat proses transformasi bisnis yang saat ini diimplementasikan oleh Pupuk Indonesia. Salah satunya pada aspek strategic pillar research & development (R&D) dan innovation driven. Dengan begitu, kata Bakir, kegiatan konvensi inovasi ini akan menjadi budaya yang berkelanjutan.

“Harapan kami tahun depan kegiatan ini terus meningkat agar dapat kita ikutkan dalam konvensi inovasi di level yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Bakir.

Budaya inovasi dipercaya akan mempercepat tercapainya lima inisiatif strategis perusahaan, yaitu menjadi perusahaan penyedia nutrisi tanaman yang lebih customer-centric melalui riset dan pemasaran yang terintegrasi, meningkatkan kehandalan operasi, optimalisasi rantai pasok, mengamankan pasokan bahan baku, serta meningkatkan pendapatan dari circular economy.

Sejumlah program inovatif pun telah dilaksanakan, misalnya program MAKMUR yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani melalui penggunaan input pertanian (benih, pupuk, dan pestisida) komersil dengan pendampingan agronomis. Di bidang digital, Pupuk Indonesia menerapkan Smart Production dan Smart Distribution yang mampu mengefisienkan proses produksi dan rantai pasok. Pupuk Indonesia juga sedang mengembangkan Retail Management System (RMS), yaitu platform digital untuk meningkatkan kinerja kios dan distributor untuk meningkatkan penjualan dan pangsa pasar produk retail komersial. 

Selain itu, Pupuk Indonesia bersama anak perusahaan juga tengah memperkuat kemampuan di seluruh lini untuk mendorong efisiensi beban usaha dan keuangan. Misalnya, meningkatkan efisiensi rasio konsumsi energi dan penurunan downtime, melakukan tender bersama untuk bahan baku utama, mengakselerasi implementasi teknologi informasi, dan sebagainya.

“Apresiasi kami terhadap setiap karyawan yang terus mengembangkan ide-ide kreatif salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menampilkan hasil-hasil inovasi yang telah dikembangkannya pada kegiatan konvensi inovasi,” ujar Bakir.

TENTANG PT PUPUK INDONESIA (PERSERO)

Sejarah awal PT Pupuk Indonesia (Persero) bermula dari didirikannya suatu perusahaan yang diberi nama PT Pupuk Sriwidjaja berdasarkan Akta No. 177 tanggal 24 Desember 1959 yang dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondaag dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1960. Dalam perjalanannya terjadi beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, yaitu:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964, dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN).

  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969, kembali dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 3 Januari 1970 yang dibuat dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita. Perubahan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 3 tanggal 3 April 2012 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-17695.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 5 April 2012, Daftar Perseroan Nomor: AHU-0029508.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012. Perubahan terakhir atas anggaran dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) tercantum dalam Akta No. 14 tanggal 26 April 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 Mei 2013 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHUAH. 01.10.17728 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0042454. AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 7 Mei 2013.

Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan sepuluh anak perusahaannya menjadi produsen pupuk terbesar di Asia yang terdiri dari pupuk ureaNPK, ZK, ZA, dan SP-36 dengan yang tersebar di pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Perusahaan ini memiliki fasilitas pendukung, antara lain berupa pelabuhan dan sarananya, kapal angkutan, pergudangan, unit pengantungan pupuk, dan perbengkelan yang memperlancar proses produksi dan distribusi pupuk. Kegiatan operasional Pupuk Indonesia Group bergerak dalam bidang industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, steam (uap panas), dan listrik, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, EPC (engineering, procurement and construction), dan pangan.

PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sejumlah anak perusahaan sebagai berikut:

PT Petrokimia Gresik (PKG)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kujang (PKC)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP)
melakukan usaha di bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya.

PT Rekayasa Industri (Rekind)
melakukan usaha di bidang rancang bangun, perekayasaan, pengadaan dan konstruksi, jasa konsultasi, manajemen dan perdagangan di sektor industri dan infrastruktur serta melakukan kegiatan di bidang sumber daya energi.

PT Mega Eltra (ME)
melakukan usaha di bidang perdagangan, bidang jasa perencanaan dan pemborongan, bidang lainnya yang berkaitan dengan kedua bidang tersebut.

PT Pupuk Indonesia Logistik (PILog)
melakukan usaha di bidang jasa pelayaran atau jasa angkutan laut.

PT Pupuk Indonesia Energi (PIE)
melakukan usaha industri, pembangunan, perdagangan dan jasa di bidang energi.

PT Pupuk Indonesia Pangan (PIP)
melakukan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di bidang pertanian yang komprehensif dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan 
core business PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk.

KESIMPULAN

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian BUMN SEPTEMBER 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Leave a Reply