PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) antisipasi gangguan layanan Bea Cukai Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Pelabuhan Tanjung Priok

Pelayanan bongkar/muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan dengan normal walaupun sistem Bea Cukai sedang mengalami gangguan. Akibat dari gangguan sistem tersebut maka akan terjadi penumpukan barang  lebih dari biasanya di lapangan impor dan sebaliknya lebih sedikit di lapangan ekspor. 

Dalam beberapa hari terakhir, sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang digunakan Bea Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan pada sisi database karena adanya force majeure di sistem IT.  

Untuk mengantisipasi potensi kongesti di pelabuhan sebagai dampak dari gangguan Sistem CEISA tersebut, terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok melakukan beberapa aksi penanggulangan. Antara lain memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan container impor, melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada dan pemindahan lokasi sebagian container impor ke Tempat Penumpukan Sementara (TPS) lini 2,” ujar EVP Sekretariat Perusahaan Ali Mulyono. 

Terminal juga bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Priok dalam pelaksanaan transaksi manual, baik ekspor untuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) maupun impor untuk Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Diprediksi akan terjadi Yard Occupancy Rate (YOR) yang tinggi pada Sabtu dan Minggu (17 – 18 Juli 2021) di semua terminal internasional. 

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/ IPC telah melakukan rapat kordinasi bersama Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Syabandar Tanjung Priok, Bea Cukai Tanjung Priok dan seluruh terminal di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin timbul apabila aplikasi CEISA kembali normal,” tutup Ali Mulyono.  

Diprediksi akan terjadi rush hour di mana pengambilan  atau pengiriman petikemas dari dan ke terminal secara bersamaan dan berpotensi mengakibatkan kepadatan pada saat yang sama. Selain itu, IPC juga akan memberlakukan kebijakan extend closing time serta pembebasan denda atau keringanan storage progressive. 

TENTANG PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO)

PT Pelabuhan Indonesia II (selanjutnya disebut “IPC” dan “Perseroan”) pada awalnya didirikan sebagai Perusahaan Umum (“Perum”) Pelabuhan II berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 15 Tahun 1983 juncto PP No. 5 Tahun 1985. Perum Pelabuhan II merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berada di bawah pembinaan Departemen Perhubungan Republik Indonesia.

IPC merupakan Perusahaan BUMN Non Listed yang sahamnya 100% dimiliki oleh Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, tidak terdapat informasi Pemegang Saham Utama maupun Saham Pengendali Individu di IPC. Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia merupakan satu-satunya pemilik dan Pemegang saham tunggal yang berhak atas 1.444.029 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 atau seluruhnya sebesar Rp1.444.029.000.000,00 dalam Perseroan tersebut yang merupakan keseluruhan saham yang dikeluarkan dan ditempatkan serta disetor penuh dalam Perseroan hingga saat ini. Dengan demikian, IPC juga tidak menyajikan menyajikan rincian anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memiliki saham langsung maupun tidak langsung.

KESIMPULAN

Di Metalextra.com kami yakin dengan peningkatan berkelanjutan dari teknologi produksi yang baik jika dikombinasikan dengan pengujian dan pengembangan, memungkinkan kami untuk menawarkan produk-produk berkualitas tinggi yang membantu perusahaan-perusahaan manufaktur di berbagai industri dan tentunya demi meningkatkan produktivitas anda. Kami juga menawarkan solusi perangkat alat ukur presisi berkualitas tinggi asal Swiss, Jerman, Taiwan, Jepang.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com

Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementerian BUMN JULY 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri.

Awalnya dipublikasikan pada28 November 2019 @ 4:29 PM

Tinggalkan Balasan