SNI 8880:2020 menjadi referensi perhiasan emas Indonesia beserta parameter kemurnian

Hampir seluruh negara di dunia saat ini mengalami pelemahan permintaan terhadap produk emas sebagai perhiasan berstandar maupun sebagai alat tukar karena dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah Indonesia berupaya mencari peluang agar permintaan dan pengembangan industri perhiasan agar semakin berdaya saing, terutama untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Pasalnya, selama ini subsektor industri tersebut mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.

Salah satu langkahnya adalah denganpenerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang-barang emas (SNI 8880:2020). Hal ini untuk memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (27/4).

SNI 8880:2020 merupakan standar nasional yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional pada 17 Juli 2020. Standar tersebut mengacu kepada pengategorian emas sebagai perhiasan beserta parameter kemurniannya.

“Sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai USD1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%, Hongkong 24%, Amerika Serikat 19%, Swiss 11%, dan Uni Emirat Arab 9%,” ucap Menperin.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menambahkan, salah satu bentuk dukungan dari Kemenperin agar industri perhiasan nasional semakin kompetitif adalah dengan mendorong industri perhiasan emas nasional untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

“Penyerahan SPPT SNI barang-barang emas dengan nomor SNI 8880:2020 di antaranya telah diberikan kepadaperhiasan PT Sentral Kreasi Kencana selaku produsen perhiasan emas,” ujarnya. PT Sentral Kreasi Kencana merupakan salah satu perusahaan emas ternama di Indonesia dan memiliki dua merek ternama yakni Hala Gold dan Sandra Dewi Gold.   

Ia mengatakan, BSKJI Kemenperin juga terus mendorong industri di bidang emas lainnyajuga agar dapat secara bersama-sama menerapkan SNI 8880:2020, sehingga diharapkan akan terus  meningkatkan daya saing produk mereka, serta memberikan jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen.

“Industri perhiasan merupakan salah satu pendukung industri fesyen yang merupakan salah satu subsektor dari 16 sektor industri kreatif dan industri perhiasan Indonesia memiliki peluang pasar yang besar dengan didukung oleh kreativitas para pengrajinnya yang mampu menghasilkan berbagai produk perhiasan sesuai tren pasar saat ini,” paparnya.

KESIMPULAN

Di Metalextra, rencana kerja kami terlaksana karena kami mendengarkan, mengulas, dan menganalisis tantangan dari pelanggan kami. Spesialis kami akan memulai dengan menghabiskan waktu di lantai workshop Anda dan di laboratorium Anda. Kemudian, kami mencari solusi dan menemukan jawaban yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Jika Anda berminat untuk membeli alat kerja presisi ataupun beragam alat aksesoris machining dan cutting tool dimensi metric lainnya silahkan hubungi kami melalui chat online yang ada di pojok kanan bawah website ini atau melalui email: sales@metalextra.com Semoga bermanfaat. Wassalam!


Sumber:  Siaran Pers Kementrian Perindustrian APRIL 2021

Tim Kreatif Metalextra.com, Kesimpulan di tulisan ini merupakan opini Pribadi di media milik sendiri

Awalnya dipublikasikan pada25 Maret 2020 @ 7:47 AM

Tinggalkan Balasan